OperationsDirector at PT.Aal Rizki Tadang Palie Indonesia 500+ koneksi. Gabung untuk terhubung PT.MITRA CELEBES STEEL INDONESIA. Universitas Muslim Indonesia Makassar. Laporkan profil ini Artikel oleh Agustan Mining Cooperation Oleh Agustan AA 26 Jun 2015. Pengalaman
Important Note Regarding the delivery of reports You will receive the verified company reports, along with the English translated version by email within 3 to 12 hours max. In rare cases of the report's unavailability, we will refund within 24 hours. It happens in rare cases due to the company's pending arbitration in court or due to recent deregistration filing, thus the information becomes inaccessible in the database even if the company registration number exists. For any other info or question, please connect with us Max 10 reports can be purchased in one transaction Please allow us sometime. We will confirm the availability. PT Aal Rizki Tambang Palu - Indonesia Company Registration Information Basic company information of Aal Rizki Tambang Palu, Indonesia Corporate Name Aal Rizki Tambang Palu Incorporation type Limited Liability Company Registered Address JL. PEMUDA City Sulawesi Tengah Business number 689663 WhatsApp / Mobile Update Product or Service Update Last visit 26 May, 2023, 1822 PM Total Visitors Since 18 Feb 6 Ask Questions View Questions Related to the services or products from Aal Rizki Tambang Palu Latest Government Records Original & English
Clickto buy mining concession map and coordinates for $50. PT Aal Rizki Tadang Palie (188.45/0179/DESDM/2010) PT Abacus Minerals Harvester (188.45/0114/DISPESDAM)
Ditulis dan dipersiapkan oleh Azmi Sirajuddin dan Nirzam1 KATUMPUA Koalisi Aksi Masyarakat Tepian Hutan Sulawesi Tengah Yayasan Merah Putih YMP1 Masalah Pokok Unit Pemukiman Transmigrasi UPT Bayang terletak di Desa Rerang, Kecamatan Damsol kini Dampelas, Kabupaten Donggala. Proyek UPT ini mulai dibuka pada tahun 2004 oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Proyek ini direncanakan untuk ditempati 300 rumahtangga, berasal dari luar Sulawesi Tengah dan lokal. Dengan porsi 100 KK untuk pemukim dari Pulau Jawa, serta 200 KK untuk pemukim asal Rerang dan daerah di sekitar Kecamatan Damsol. Pada bulan November tahun 2004, didatangkanlah 100 KK dari Pulau Jawa, terutama berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Gelombang pertama 75 KK, terdiri dari 50 KK dari Jawa Timur dan 25 KK dari Jawa Tengah. Kemudian pada bulan Desember 2004, bergabung pula 25 KK dari Ada juga sisipan pemukim lokal, terdiri dari 25 KK dari Dongi-Dongi, dan 175 KK orang Rerang. Sehingga total mencapai 300 KK, atau setara dengan 1500 jiwa ketika itu. Ketika hendak dimigrasikan meninggalkan kampung halaman menuju Sulawesi Tengah, keseluruhan 100 KK warga asal Jawa dijanjikan oleh Kementrian Nakertrans di hadapan pemerintah daerahnya masing-masing kala itu bahwa mereka akan menempati lokasi UPT yang baik dan pantas, dengan tanahnya yang tersedia masing-masing 2 Ha per KK4. Janji pemerintah itulah yang menjadi pegangan warga untuk memutuskan bermigrasi ke Sulawesi Tengah5. Namun seperti jauh panggang daripada api. Ketika mereka tiba di lokasi UPT, yang dijumpai adalah persoalan baru. Di mana lokasi yang dijadikan areal pemukiman transmigrasi bertumpang tindih dengan kawasan hutan6, artinya status lahan ialah kawasan hutan yang belum memperoleh izin pelepasan dari Menteri Kehutanan. Bahkan pada tahun 2005, Gubernur Sulawesi Tengah pernah bersurat kepada Menteri Kehutanan dengan surat bernomor 522/174/ tertanggal 26 Mei 2005. Maksud surat Gubernur adalah memohonkan pelepasan status kawasan hutan untuk areal yang ditempati oleh warga transmigrasi seluas 400 hektar menjadi area penggunaan lain7. Namun, sampai hari ini belum diketahui pasti seperti apa sikap Menteri Kehutanan saat ini di era Presiden Joko Widodo berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan [KLHK]. Lokasi yang terlatak jauh dari akses transportasi serta komunikasi. Bahkan untuk menuju pusat perkampungan di Desa Rerang pun mesti melalui jarak tempuh 7 Km. Jalan kecil menuju lokasi tersebut hanya dapat dilalui kenderaan ketika musim panas, itupun hanya terlayani oleh angkutan ojek motor, dengan harga sekali jalan. Jika musim hujan tiba, tak satupun kenderaan yang dapat melintas, karena jalanan berlumpur, licin dan mendaki. Lokasi UPT tersebut diapit oleh kawasan hutan lindung, dan sebahagiannya hutan produksi terbatas HPT.Di mana dalam konteks pengelolaan kawasan di sekitar UPT tersebut berada di bawah kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Dampelas Tinombo sejak tahun 2009, berdasarkan SK Menhut 792/Menhut-II/2009, 7 Desmber 2009, seluas Ha8. Menurut pengakuan warga lainnya, sejak mereka tiba di lokasi UPT Bayang, hingga kini realisasi janji pemerintah tak kunjung terlaksana. Tanah 2 hektar yang dijanjikan sebelumnya, hingga kini yang dimiliki oleh warga hanya tanah tempat berdirinya rumah dengan sedikit pekarangan yang mereka sebut lahan satu. Sedangkan tanah untuk berproduksi yang disebut sebagai lahan dua, sampai kini belum mereka peroleh. Karena ketiadaan lahan dua tersebut, masyarakat pemukim UPT Bayang tidak dapat berproduksi dengan baik. Sejak mereka menghuni lokasi tersebut, dengan hanya berbekal semangat untuk bertahan, mereka kemudian menggarap lahan satu untuk tanaman jangka pendek saja, terutama saur-sayuran dan jagung. Harapan untuk hidup sejahtera dan lebih baik daripada di kampung halaman, tak kunjung tiba, sejalan dengan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap nasib mereka. Tak mungkin mengandalkan hidup hanya dengan menggarap lahan satu. Hasil menanam sayur-sayuran dan jagung, tidaklah cukup untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Banyak pemukim yang akhirnya menyerah dengan kondisi dan kehampaan hidup. Sebahagian besar dari pemukim memilih kembali ke daerah asal, ke Jawa maupun ke daerah di sekitar Rerang dan Kecamatan Damsol. Eksodus masyarakat pemukim UPT Bayang berlangsung sejak tahun 2008. Hingga kini, yang tersisa dan memilih bertahan dengan kondisi seadanya sebanyak 35 KK. Adapun tanah yang mereka tempati kini yang disebut dengan lahan satu sama sekali belum memiliki alas hak kepemilikan. Jangankan Sertifikat Hak Milik, bahkan selembar dokumen atau surat tanah sama sekali tidak ada. Padahal, janji pemerintah untuk segera mengeluarkan asas legalitas tanah yang ditempati hingga hari ini tidak juga keluar dari pihak BPN. Berkali-kali mereka dijanjikan oleh utusan pemerintah yang datang berkunjung ke sana, namun sampai kini realisasi bukti kepemilikan atas tanah belum juga terlaksana. Ironisnya, sudah 2 tahun terakhir ini mereka diminta membayar pajak tanah oleh pemerintah, padahal status legal atas tanah yang mereka tempati belum pasti. Masalah Terkait Lainnya Untuk melanjutkan hidup di bawah tekanan kemiskinan ekstrim, pemukim UPT Bayang terpaksa bekerja serabutan. Sebahagian meramu hasil hutan hutan non kayu seperti rotan maupun damar serta madu lebah. Ada pula yang bekerja sebagai buruh harian di PT. AAl Rizki Tadang Palie, perusahaan tambang besi milik pengusaha David Siregar, di bawah bendera PT Yekada Multi Energi, yang mulai beroperasi pada tahun 20109. Yang lebih tragis lagi, ada di antara mereka yang memilih sebagai buruh pembalakan liar. Kegiatan pembalakan liar ini dilakukan oleh oknum tertentu pemilik mesin gergajian chainsaw, yang seringkali beroperasi di wilayah Damsol. “Untuk bertahan hidup, saya dan istri setiap hari ikut kerja di hutan bersama dengan pemilik mesin pemotong kayu, terkadang jika lokasinya jauh ke dalam hutan kami menitipkan anak-anak pada tetangga, atau membawanya serta ke ke tengah hutan. Kami tahu kerja menebang kayu di hutan sangat berbahaya buat kami dan anak-anak. Jika kedapatan sama pihak kehutanan dan aparat, kami tahu pasti akan ditangkap karena menebang. Tapi, inilah hidup. Jika tidak ikut membalak bersama pembalak liar, kami tidak dapat makan”, ungkap salah. Masalah lain adalah, minimnya layanan dasar dari pemerintah. Untuk sektor pendidikan, satu-satunya sekolah yang ada adalah SD Kelas Jauh Rerang, dengan seorang gurunya yang juga pemukim UPT Bayang. Sedangkan untuk bidang kesehatan, hanya terdapat satu unit pustu puskesmas pembantu. Itupun dengan frekuensi kunjungan tenaga kesehatan dari kecamatan hanya satu kali per bulan. Persoalan lainnya pula, karena status lahan yang belum jelas belum Clear and Clean11. Alokasi lahan dua ternyata berada di areal HPT dan HL yang telah masuk di areal kerja KPH Dampelas Tinombo, maka mesti memperoleh persetujuan dari Dinas Kehutanan Provinsi untuk pelepasan tersebut. Sedangkan kawasan hutan lainnya yang tidak masuk dalam kewenangan pihak KPH Dampelas Tinombo12, mesti dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kehutanan Donggala. Dengan lokasi yang terpencil, sarana dan prasarana transportasi yang buruk, rendahnya pelayanan pendidikan dan kesehatan, tak adanya penerangan listrik, maka UPT Bayang benar-benar terisolasi atau diisolasikan dari relasi publik. Bahkan, muncul kabar tak sedap yang beredar di tengah pemukim jika akses jalan menuju lokasi Bayang justru diperbaiki oleh pihak perusaahaan AAL Rizki Tadang Palie. Jangan heran jika berkunjung ke lokasi tersebut, yang akan dijumpai hanya rumah-rumah transmigran yang kosong melompong, dipenuhi oleh semak belukar. Sebab, telah ditinggal pergi oleh pemilik sebelumnya. Ironisnya, banyak dari rumah dan tanah transmigran tersebut telah berpindah kepemilikan. Diperjual belikan secara tidak sah oleh pemilik semula dengan orang dari luar. Bahkan tanpa sepengetahuan pemerintahan Desa Rerang. Menurut pengakuan salah satu warga trans Bayang asal Jawa Tengah yang kini menetap di Palu sebagai pedagang bakso dan pemulung, bahwa muncul pula praktek jual beli tanah di lokasi UPT secara gelap. Bahkan melibatkan oknum pejabat UPT selama tiga tahun berturut-turut. Setiap transaksi satu bidang tanah akan dipungut dana sebesar 500 ribu rupiah oleh pejabat UPT Bayang. Kejadian itu telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut antara tahun 2004 sampai tahun 200613. Mereka 35 KK yang memilih bertahan itu, tergolong orang nekat di tengah keterhimpitan hidup. Hanya dua pilihan bagi mereka, hidup berkalang tanah di UPT Bayang dengan bekerja serabutan. Atau kembali ke daerah asal sebagai orang yang tidak sukses diperantauan. Hidup memang kadang tak memihak rakyat kecil seperti mereka, ketika negara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tidak pernah hadir membela hak-hak pemukim trans Bayang. ———————————————————————– 1Profil kasus ini dipersiapkan sebagai bahan untuk dengar pendapat hearing antara masyarakat pemukim transmigrasi Bayang dengan pihak DPRD serta Pemkab Donggala dan BPN rencananya bulan Maret 2015, namun hingga kini dengar pendapat belum terlaksana karena kesibukan DPRD Donggala. 2Azmi Sirajuddin, Manajer Program di Yayasan Merah Putih YMP, Nirzam, staf pengorganisasian masyarakat di Yayasan Merah Putih YMP. 3KATUMPUA adalah organisasi rakyat yang bertujuan untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat tepian hutan di Sulawesi Tengah, dideklarasikan pada bulan Maret 2014 di Palu. Sedangkan Yayasan Merah Putih YMP adalah organisasi non pemerintah Ornop yang bergerak untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat/lokal dan petani di Sulawesi Tengah, berdiri sejak tahun 1989. 4Pengakuan Nurahad, warga asal Jawa Timur, melalui wawancara dengan Majalah SILO tahun 2014. 5Pengakuan dari warga UPT Bayang lainnya kepada staf lapangan Yayasan Merah Putih. 6Lihat profil persoalan kehutanan Sulawesi Tengah 2006, yang menjelaskan soal status UPT Bayang sebahagian besar adalah kawasan hutan, selengkapnya lihat di 7Lihat berita terkait di dan di 8Pernyataan Kepala KPH Dampelas Tinombo sewaktu YMP dan perwakilan masyarakat Rerang serta Panii berkunjung ke kantor KPH Dampelas Tinombo tahun 2014 silam. 9Informasi ini diperoleh dari wawancara dengan beberapa orang warga di Rerang dan juga Bayang pada tahun 2014 dan 2015. 10Menurut pengakuan pemukim tersebut, pemilik Chainsaw mengaku berasal dari sebuah desa yang ada di Kecamatan Damsol. 11Istilah Clear and Clean atau 2C, adalah prasyarat yang harus terpenuhi di dalam pengadaan tanah untuk permukiman transmigrasi. Setiap pengadaan tanah untuk transmigrasi mesti jelas asal usul tanahnya, jelas proses pelepasannya, jelas proses pengadaannya, jelas alas hak legalnya, dan jelas bebas dari tumpang tindih klaim para pihak. Selama hal-hal tersebut belum jelas, maka status tanah di permukiman trans migrasid dinyatakan belum layak 2C. Terkait hal ini, lihat di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 15/MEN/VI/2007 tentang Penyiapan Permukiman Transmigrasi. Atau kunjungi website 12Lihat berita terkait “Transmigrasi Bayang Tersandera Kepentingan KPH” 13Lihat berita terkait di
TadangPalie adalah suatu pedesaan yang berada di wilayah Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Berjarak 8 Km dari Ibukota Kecamatan dan 26 Km dari Ibukota Kabupaten.
Aal Rizki Tadangpalie – Perusahaan Indonesia dengan nomor registrasi 72/94213 diterbitkan pada tahun 2013. Alamat terdaftar MARGA PALU NAGAYA BLOK A/1 KODI. Nomor telepon perusahaan Detail Perusahaan Badan Hukum Aal Rizki Tadangpalie Lokasi Palu Perub Alamat MARGA PALU NAGAYA BLOK A/1 KODI Telepon BN 72 TBN 94213 Tahun Terbit 2013 Notaris Liestiani Wang, SH., Tipe Badan Hukum PT No SK 20664 Tanggal SK 17 April 2013 No Akta 3 Tanggal Akta 1-Apr-13 MemperhatikanInformasi yang disediakan di dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.
TadangPalie adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. dbpedia-owl: area 7560000.000000 (xsd:double)
r7D5.