BuktiHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik, maka seluruh sisa saham porsi publik tersebut wajib dibeli oleh Pembeli Siaga yang akan ditentukan kemudian.
1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek atau bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI. 2. Pemesan yang Berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 16 Agustus 2007 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat-lambatnya pada tanggal 5 Nopember 2007 setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE. 2. Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang Berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, di samping melampirkan fotocopy paspor/KIMS, AOA dan POA, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Emisi efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung selama 3 tiga hari kerja pada tanggal 29 Oktober 2007 dan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2007. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamian Pelaksana Emisi Efek dan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 2 November 2007. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para pegawai dan manajemen Perseroan dengan jumlah 10% sepuluh persen dari jumlah saham yang ditawarkan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukan kedalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Nama Bank PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang KH. Moch Mansyur Atas nama PT Trimegah Securities Tbk Nomor Rekening 179-3030707 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama / milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 31 Oktober 2007 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan Pembelian saham tersebut ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan / atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti fixed allotment dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 98% sembilan puluh delapan persen dari jumlah saham yang ditawarkan dan sisanya sebesar 2% dua persen akan dilakuan penjatahan terpusat pooling. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; dan c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum , maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. 2. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Penawaran Umum Sebelum penutupan dan selama berlangsungnya Masa Penawaran, Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum ini berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. 13. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat di mana Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang yang melampaui 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan disertai bunga untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan tingkat bunga 24,00% per tahun yang dihitung secara prorata untuk setiap hari keterlambatan. Tingkat suku bunga tersebut ditentukan berdasarkan bunga deposito perbankan ditambah premium 15,00%. Pembayaran dapat diberikan dengan cek atas nama pemesan yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, langsung oleh pemodal di kantor Penjamin Emisi efek atau kantor Agen Penjualan dimana Formulir Pemesanan Pembelian saham diajukan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian saham. Bagi pemesan khusus, pengembalian uang diatur dan dilakukan oleh Perseroan. 14. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 dua hari kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu pada tanggal 2 November 2007. FKP atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil di BAE dengan menunjukkan tanda jati diri pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Penyerahan FKP bagi pemesan pembelian saham secara khusus akan dilakukan oleh Perseroan. 15. Lain - Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 satu pemesanan untuk keperluan penjatahan. Sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bapepam No. 48/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka para Penjamin Pelaksana Emisi dapat membatalkan pemesanan tersebut. XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
DefineFormulir Pemesanan Pembelian Saham. atau ”FPPS” Search Within Formulir Pemesanan Pembelian Saham Definitions
1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab XXII dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan pembelian saham dapat menggunakan FPPS copy namun harus diganti dengan FPPS asli pada saat pengembalian formulir pemesanan dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. 2. Pemesan yang berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/ atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Baeppam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham‐saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI nomor SP‐0019/PE/KSEI/0711 tanggal 25 Juli 2011 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2011. 2. Sebelum saham‐saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, Saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak‐hak lainya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, Saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham‐saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat‐lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak‐pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham‐saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, disamping melampirkan fotocopy paspor/KIMS Kartu Ijin Menetap Sementara, AOA Article of Association/Anggaran Dasar dan POA Power of Attorney/Surat Kuasa, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung 1satu hari kerja pada tanggal 3 Oktober 2011 pada pukul ‐ WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 5 Oktober 2011. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para karyawan dan manajemen Perseroan dapat diajukan langsung kepada Perseroan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjual selama masa penawaran dengan jumlah sebanyak‐ banyaknya 10 sepuluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank Mayapada Kantor Pusat Operasional No. Rekening Atas Nama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 6 Oktober 2011 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS‐nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 satu Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembailan uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐45/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan nomor tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 sepuluh hari sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumah maksimum 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah yang ditawarkan Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan‐persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak‐pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum; b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek,Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; dan d. Sebanyak‐banyaknya empat ratus tujuh puluh lima juta saham atau 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dialokasikan untuk berbagai ragam investor institusi domestik, termasuk reksa dana dan asset management, asuransi, dana pensiun dan berbagai institusi lokal lainnya serta nasabah perorangan. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 5% lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut i. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. ii. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan Bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai Perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Atau Penundaan Penawaran Umum Pembatalan atau penundaan penawaran umum dilakukan berdasarkan Peraturan Bapepam & LK nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep‐122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan 1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi a. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, peperangan atau huru hara di Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usah Emiten; b. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun lebih dari 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut‐turut. c. Terjadi peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang disetujui terlebih dahulu oleh Bapepam‐LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 2. Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya, b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a, c. Menyampakan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Bapepam dan LK palng lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud, dan d. Emiten menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan palng lambat 2 dua hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. 13. Pengembalian Uang Pemesanan 1 Penjatahan akan dilakukan apabila pemesanan saham melampaui jumlah saham yang ditawarkan. Penjatahan ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan ketentuan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku dengan memperhatikan hal‐hal sebagai berikut i Penjatahan dilakukan sedemikian rupa untuk mencapai suatu pengikut sertaan yang luas dalam pemilikan saham. ii Pemesanan Khusus akan dikabulkan sesuai dengan jumlah dan ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal. iii Tanpa mengurangi ketentuan‐ketentuan di atas dalam penjatahan harus diusahakan untuk mengabulkan sedapat mungkin pemesanan‐pemesanan saham yang sah dalam jumlah kecil yang diajukan. iv Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. v Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat menutup masa penawaran lebih dini apabila jumlah pesanan yang masuk telah melebihi jumlah saham yang ditawarkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa masa penawaran sekurang‐kurangnya 3 tiga hari kerja dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BAPEPAM & LK. 2 Pelaksanaan keputusan penjatahan saham ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP‐48/PM/1996, tanggal 17‐01‐ 1996 tujuh belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam diubah dengan nomor KEP‐45/PM/2000 tanggal 27‐10‐2000 dua puluh tujuh Oktober dua ribu berikut segenap perubahan dan/atau penambahannya. 3 Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam pasal dan pasal di atas harus sudah selesai selambat‐lambatnya pada tanggal yang akan ditentukan dalam suatu perjanjian tambahan/ perubahan atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek harus berusaha untuk memastikan bahwa penjatahan akan dilakukan pada suatu tanggal yang disetujui bersama oleh Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran, namun demikian tidak akan lebih lambat dari 3 tiga Hari Kerja sejak tanggal penutupan Masa Penawaran. 4 Selambat‐lambatnya pada pukul WIB enam belas Waktu Indonesia Barat pada Hari Kerja terakhir setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib menyampaikan kepada Emiten. Daftar Pemesanan Saham yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, dengan merinci nama‐nama, alamat‐alamat dari pemesan‐pemesan yang dikabulkan serta jumlah saham untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham atas nama pemesan‐pemesan yang diterima baik; danFormulir Pemesanan Pembelian Saham. 5 Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian saham selekas mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut harus dilakukan dalam bentuk cek atau bilyet giro atas nama pemesan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham pada Penjamin Emisi Efek dimana Formulir Pemesanan Pembelian Saham semula diajukan, dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana. 6 Untuk para Pemesan Khusus pengembalian uang diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten. 7 Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran atau pembatalan dari Penawaran Umum saham tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang tersebut menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek, dengan demikian Emiten harus dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang dan ganti rugi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek. 8 Apabila Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berakhir karena sebab‐sebab yang tercantum dalam sebagaimana yang tercantum dalam point 12 diatas dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum saham, maka baik Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan saham, selekas mungkin namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang tersebut akan disertai ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari kelima sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga S FormulirPemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPST) 2022 • March . ↓ Download. Prospektus Ringkas (Informasi Tambahan) PMHMETD I Aladin Bank - 9 Mei 2022. 2022 • March . Penawaran Umum Perdana Saham. 2022 • March . ↓ Download. Informasi Tambahan Prospektus Ringkas 25 Januari 2021. 2022 • March . ↓ Download. Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? Berapa modal untuk membeli saham?Modal Investasi SahamPada prakteknya, tidak ada batasan modal seseorang untuk mulai berinvestasi saham. Jika mengukur dari jumlah lot dan harga saham terendah yang dibeli, maka seorang investor minimal menyiapkan modal Rp saja. Jumlah saham di pasar modal saat ini jumlahnya hampir 800 kita bisa beli saham?Secara umum, jam transaksi bursa pasar reguler dimulai dari WIB dan dilanjutkan pada pukul WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, tidak ada transaksi yang dijalankan di bursa. Waktu ini juga berlaku bagi jam pasar saham Ajaib maupun platform saham resmi saya bisa membeli saham?Bagi kamu yang berencana terjun ke dalam dunia saham, aset tersebut dijual di pasar modal. Maka, pertanyaan dimana saya membeli saham? Jawabannya adalah pasar saham. Sebutan lainnya, pasar modal, bursa efek atau bursa yang dimaksud dengan jual beli saham?Pengertian Jual Beli SahamProses jual beli saham adalah proses transaksi jual beli surat berharga tanda kepemilikan perusahaan saham di pasar modal. Perkembangan transaksi saham ini telah berubah dari saham atas unjuk menjadi saham berbasis elektronik untuk memudahkan transaksi dalam bentuk yang harus diperhatikan saat membeli saham?Ketahui profil risiko.⁣Tentukan tujuan investasi.⁣Jumlah investasi.⁣Fundamental perusahaan.⁣Analisis teknikal saham.⁣Nasihat pialang atau broker.⁣ Baca Selengkapnya tentang Apa yang harus diperhatikan saat membeli saham? 1 lot sama dengan berapa?Di Indonesia, 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Peraturan mengenai jumlah lembar saham dalam satu lot tersebut diatur oleh Bursa Efek Indonesia BEI. Dalam perjalanannya, peraturan ini mengalami sejumlah perubahan. Sebelumnya, 1 lot sama dengan 500 lembar apa yang bagus untuk beli saham?Jika Senin adalah hari terbaik untuk membeli saham, maka Jumat dikatakan sebagai hari terbaik untuk menjual saham sebelum harga turun pada hari Senin. Baca Selengkapnya tentang Hari apa yang bagus untuk beli saham? Apa itu periode book building?Salah satu istilah dalam e-IPO adalah bookbuilding atau penawaran awal. Pada masa penawaran awal ini, harga saham perdana masih berupa rentang harga. Anda dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham sesuai keinginan dalam rentang harga yang telah Langkah go public?Publication. Tahap awal yang dilakukan perusahaan setelah menunjuk underwriter adalah melakukan publikasi untuk Penawaran AwalOffering Penawaran UmumPenjatahan Allocation sih cara main saham?Pilih perusahaan sekuritas dengan biaya biaya saham yang belajar analisis target strategi main saham secara Cara Memulai Investasi Saham?SIAPKAN DOKUMEN PRIBADI. KTP NPWP. jika ada BUKU FORMULIR DI PERUSAHAAN SEKURITAS. + Baca DANA AWAL KE NOMOR REKENING DANA INVESTOR. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang BERINVESTASI. Baca Selengkapnya tentang Bagaimana Cara Memulai Investasi Saham? Halalkah jual beli saham?Hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam saham ada berapa?Jika dilihat berdasarkan klaimnya, terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Berikut ini penjelasannya. Baca Selengkapnya tentang Jenis saham ada berapa? Bukti kepemilikan saham itu apa?Bukti atas kepemilikan saham ini berupa sertifikat saham yang bentuknya mirip dengan saja resiko saham?Tidak Mendapatkan Dividen. Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang Loss. Capital Loss merupakan kebalikan Capital dihapus dari saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi?Menetapkan tujuan pendapatan dan pengeluaran dengan untuk investasi harus dari uang utang maksimal 30%Memahami investasi yang akan investasi juga mempunyai platform investasi legal. Baca Selengkapnya tentang Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi? 5 Kalau membeli saham kita akan mendapatkan 2 jenis keuntungan apa saja?Terdapat dua sumber keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor saat berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu membeli saham harus rutin?Apakah menabung saham harus tiap bulan? Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membeli saham setiap bulan. Namun, sesuai dengan kampanye BEI, berinvestasi di pasar modal harus berkala dan rutin. Tujuannya agar kamu mendapatkan keuntungan yang maksimal di kemudian trading saham itu aman?Jawabannya adalah iya, apalagi menjalankan perdagangan saham adalah hal yang bisa dilakukan secara mudah dan aman. Kegiatan trading saham sejatinya merupakan aktivitas jual beli saham dengan berbagai imbal hasil yang diperoleh, mirip seperti aktivitas perdagangan rakyat milik siapa?JAKARTA, Saham Rakyat yang diinisiasi oleh Kaesang Pangarep dan Kevin Hendrawan menghadirkan Saham Rakyat versi Pro. Untuksetiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM ANDALAN, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian. BAB XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/ SUBSCRIPTION FORM; 41 ; 3; ISTILAH DAN DEFINISI ; 1. REKSA DANA : 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID CALFAEtggnEiwl4EFlSDQeZGARZKdV7G4Zg7cqudm4NMLQbj8IXqgA== FormulirPembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SAHAM UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal). 1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN JAKARTA, - PT Tbk dengan kode saham BUKA telah melakukan penawaran umum saham perdananya kepada masyarakat mulai hari ini 9/7/2021. Hal itu setelah salah satu unicorn Indonesia ini mengantongi izin efek dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Adapun nilai saham yang ditawarkan oleh Bukalapak kisaran Rp 750 hingga Rp 850 per juga Menilik Peluang dan Tantangan dari Rencana IPO Bukalapak dan GoTo Bagi yang tertarik ikut serta dalam penawatan umum perdana saham Bukalapak, berikut tata caranya dikutip dari tayangan Youtube Bukalapak 1. Link untuk memperoleh informasi cara pemesanan bisa menelusuri situs 2. Di dalam link tersebut investor akan mendapatkan informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian saham serta prospektus awal dan prospektus. 3. Sebelum membeli saham BUKA tersebut, investor wajib memiliki single investor identification, sub rekening efek, dan rekening dana nasabah. Apabila belum memiliki, bisa daftar di Perusahaan Efek yang terdaftar secara resmi dan mengantongi izin OJK. 4. Perusahaan Efek di tempat kita membuka sub rekening efek akan membantu para investor untuk melakukan pernyataan minat pembelian saham Bukalapak. Penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek. 5. Caranya download FPPS Formulir Pemesanan Pembelian Saham, lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek. 6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul WIB. FormulirPemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik maka saham tersebut tidak akan diterbitkan. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA Bukalapak sebagai salah satu situs belanja online terbesar di Indonesia akhirnya akan melakukan IPO. Bagi yang berminat, Anda bisa download FPPS untuk beli saham Bukalapak. IPO Initial Public Offering atau penawaran umum saham perdana Bukalapak, tentu akan menimbulkan antusias masyarakat dan para investor. Saham Bukalapak ini nantinya akan memiliki kode BUKA dan Anda bisa download FPPS untuk beli saham Bukalapak. Sebelum download FPPS Formulir Pemesanan Pembelian Saham untuk membeli saham Bukalapak, Anda perlu tahu beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu Memiliki Single Investor Identification Memiliki Sub Rekening Efek Memiliki Rekening Dana Nasabah Sedangkan cara melakukan pembelian saham BUKA adalah Kunjungi situs bukalapak untuk memperoleh FPPS, informasi emisi saham, harga saham, dan prospektus awal serta prospektus ringkas dari Bukalapak. Unduh FPPS Bukalapak, lalu isi formulir dengan data yang sesuai. Kirimkan FPPS tersebut melalui email ke perusahaan tempat Anda membuka Sub Rekening Efek. Selanjutnya perusahaan tersebut akan membantu Anda untuk melakukan pembelian saham Bukalapak. Pesanan Anda tidak akan diproses jika status dana belum Good Fund. Jika terjadi kelebihan dalam pemesanan, maka akan dilakukan penjatahan dan sisanya akan dilakukan refund. Cara Download FPPS untuk Beli Saham Bukalapak Seperti telah dibahas di atas, FPPS bisa Anda download langsung dengan mengunjungi situs resmi Bukalapak. Link download FPPS tersebut adalah Silahkan Anda ikuti perkembangan di link tersebut dengan cek secara berkala. Selain itu, Anda juga perlu tahu jadwal penawaran saham BUKA ini. Berikut jadwal IPO yang akan dilakukan oleh Bukalapak Tanggal Penawaran Awal, yaitu 9-19 Juli 2021 Tanggal Efektif, yaitu 26 Juli 2021 Tanggal Penawaran Umum Perdana Saham, yaitu 28-30 Juli 2021 Tanggal Penjatahan, yaitu 3 Agustus 2021 Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik, yaitu 5 Agustus 2021 Tanggal Pencatatan Saham di BEI, yaitu 6 Agustus 2021 Demikian info tentang serba-serbi cara download FPPS untuk beli saham Bukalapak. Jangan lupa catat tanggal IPO saham. Jangan sampai ketinggalan, ya!
padasaat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham secara keseluruhan sebanyak sebesar Rp.000 (satu triliun sebelas miliar dua puluh lima juta tiga puluh ribu Rupiah).
Download FPPS Bukalapak — Bukalapak yang sudah lama berkiprah sebagai salah satu ecommerce terbesar di Indonesia akhirnya akan melakukan IPO. IPO Initial Public Offering atau penawaran umum perdana saham Bukalapak tentunya disambut antusias oleh masyarakat dan para investor. Nantinya saham dari Bukalapak ini akan memiliki kode BUKA dan tidak menggunakan sistem e-IPO. Download FPPS Bukalapak Kalau Anda tertarik untuk melakukan pembelian saham Bukalapak, maka Anda wajib simak pembahasan kali ini dengan seksama. Syarat Membeli Saham Bukalapak Untuk bisa melakukan pembelian saham Bukalapak BUKA, maka ada syarat-syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus Anda penuhi untuk bisa melakukan pembelian saham Bukalapak Memiliki Single Investor Identification SIDMemiliki Sub Rekening EfekMemiliki Rekening Dana Nasabah Cara Membeli Saham Bukalapak Anda yang belum pernah melakukan pembelian saham mungkin akan bingung dengan cara membeli saham di Bukalapak. Berikut ini merupakan tata cara untuk melakukan pembelian saham Bukalapak BUKA Akses terlebih dulu di situs bukalapak untuk memperoleh Formulir Pemesanan Pembelian FPPS, informasi emisi saham, harga saham, dan prospektus awal beserta prospektus ringkas dari FPPS bukalapak, selanjutnya Anda bisa mengisi formulir tersebut dengan data-data yang sesuai. Anda bisa mengirimkan FFPS ke perusahaan efek tempat Anda membuka Sub Rekening Efek. FFPS tersebut dikirimkan secara elektronik melalui surat elektronik atau perusahaan tempat Anda membuka sub rekening efek akan membantu Anda untuk melakukan pembelian saham Bukalapak. Pesanan Anda tidak akan diproses apabila status dana belum Good Fund. Lalu bila terjadi kelebihan dalam pemesanan, maka akan dilakukan penjatahan dan sisanya akan di-refund. Para calon pembeli saham Bukalapak perlu mengisi FFPS untuk mengajukan pembelian saham. Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, Formulir Pemesanan Pembelian atau FFPS bisa Ana download langsung dari website resmi Bukalapak. Berikut ini merupakan link download FFPS Bukalapak Sampai saat ini Bukalapak memang belum mengunggah FFPS di laman tersebut. Namun Bukalapak pasti akan mengunggah FFPS di laman tersebut. Sehingga Anda bisa cek secara berkala link yang sudah kami berikan diatas. Tanggal Penawaran Saham Bukalapak Supaya Anda tidak ketinggalan, maka Anda harus tahu dan mencatat jadwal penawaran saham Bukalapak ini. Berikut ini merupakan jadwal IPO yang akan dilakukan oleh Bukalapak Tanggal Penawaran Awal 9-19 Juli 2021Tanggal Efektif 26 Juli 2021Tangga Penawaran Umum Perdana Saham 28-30 Juli 2021Tanggal Penjatahan 3 Agustus 2021Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik 5 Agustus 021Tanggal Pencatatan Saham di BEI 6 Agustus 2021 Itulah yang bisa kami sampaikan mengenai cara beli saham Bukalapak terbaru 2021. Sekian, semoga apa yang kami sampaikan kali ini bisa banyak membantu Anda yang ingin membeli saham BUKA milik Bukalapak. Baca Juga Kenapa Kamera WhatsApp Ngezoom
akandiinvestasikan pada saham-saham LQ 45; (ii) minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua Formulir . Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh , .

Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? 1 – 2 – 5 – 3 – 4 1 – 2 – 4 – 3 – 5 1 – 3 – 2 – 4 – 5 1 – 2 – 3 – 5 – 4 1 – 5 – 3 – 2 – 4 Jawaban A. 1 – 2 – 5 – 3 – 4 Dilansir dari Encyclopedia Britannica, mekanisme pembelian saham di bursa efek1 mengisi formulir pemesanan, 2 melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 mendapatkan surat saham kolektif, 5 mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah 1 – 2 – 5 – 3 – 4. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut fungsi dan manfaat asuransi 1. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi 2. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 3. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian4. Memberikan Rasa aman 5. Sebagai Pengendalian kerugian 6. Untuk Dana Investasi Yang termasuk dalam manfaat asuransi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

PembelianSaham” yang dipesan, yang disusun berdasarkan formulir pemesanan pembelian saham. “Field Inspection” pengawasan terhadap kegiatan tanam dan perawatan tanaman sehingga dapat menghasilkan benih yang diharapkan. “Field Production” Proses perbanyakan Benih Induk melalui kerjasama dengan para Related to Pemesanan Pembelian SahamFORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara VIMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikutPERNYATAAN PENDAFTARAN Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor tentang Lembaga Penilaian Harga Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. aJJsuMR.
  • gg0q101swg.pages.dev/337
  • gg0q101swg.pages.dev/138
  • gg0q101swg.pages.dev/872
  • gg0q101swg.pages.dev/780
  • gg0q101swg.pages.dev/228
  • gg0q101swg.pages.dev/694
  • gg0q101swg.pages.dev/183
  • gg0q101swg.pages.dev/19
  • gg0q101swg.pages.dev/261
  • gg0q101swg.pages.dev/610
  • gg0q101swg.pages.dev/987
  • gg0q101swg.pages.dev/701
  • gg0q101swg.pages.dev/293
  • gg0q101swg.pages.dev/333
  • gg0q101swg.pages.dev/273
  • formulir pemesanan pembelian saham