Table of Contents ManfaatEfektif dan EfisienTerjadi Persaingan Yang Sehat dan Non DiskriminatifTransparan dan AkuntabelLebih AmanTujuan Keuntungan e-procurement tidak hanya meliputi penghematan uang tetapi penyederhanaan keseluruhan proses. Rencana-rencana yang optimal dapat dikomunikasikan dengan cepat kepada penyedia-penyedia jasa. Secara umum tujuan dari penerapan e-procurement yaitu untuk menciptakan transparansi, efesiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa melalui media elektronik antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Demin dalam Joffri 201556 menambahkan mengenai tujuan e-procurement yaitu memperbaiki tingkat layanan kepada para users dan mengembangkan sebuah pendekatan pengadaan yang lebih terintegrasi melalui rantai suplai perusahaan tersebut, serta mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dalam proses pengadaan. Singk dalam Joffri 201557 menyebutkan ada beberapa tujuan secara umum dari penerapan e-procurement, yaitu Mengurangi waktu pelaksanaan pengadaan, Meningkatkan akses kepada supplier untuk memastikan perluasan partisipasi, Mengurangi biaya pengadaan melalui competitive bidding dan reverse auctioning, Menghilangkan sistem kartel oleh supplier group. Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan, Hampir menghilangkan paperwork untuk meningkatkan kecepatan dalam fungsi efisiensi. Sementara itu berdasakan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 107 tujuan dari penerapan e-procurement yaitu Pertama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Kedua meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Ketiga memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; Keempat mendukung proses monitoring dan audit; Kelima memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Manfaat Manfaat penerapan e-procurement adalah sebagai berikut Efektif dan Efisien Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara e-procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pengadaan secara konvensional. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa secara konvensional adalah tiga puluh enam hari sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa secara e-procurement hanya berkisar dua puluh hari. Hal ini dikarenakan dengan sistem elektronik, proses pengumuman pengadaan, penawaran, seleksi dan pengumuman pemenang dapat dilakukan dengan lebih cepat Penghematan lainnya adalah berkurangnya penggunaan kertas kerja paperless dan juga kecepatan waktu realisasi barang dan jasa. Dengan adanya efisiensi, belanja publik dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas Terjadi Persaingan Yang Sehat dan Non Diskriminatif Terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku usaha akan mendukung iklim investasi yang yang kondusif secara nasional. Dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasayang lebih transparan, fair dan partisipatif akan mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah dimana pengadaan barang dan jasa dilakukan. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta hilangnya sistem arisan antar pelaku usaha, pelaku usaha besar tidak akan menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa. Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktifitas operasional usahanya akan mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara umum sistem e-procurement menuntut penyedia barang dan jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara disisi lain juga dituntut untuk menghasilkan output yang berkualitas. Kondisi semacam ini merupakan cirri yang diterapkan pada persaingan yang sehat dan akan mendukung iklim investasi yang kondusif bila e-procurement diterapkan secara konsisten ditingkat nasional. Dengan terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku usaha, maka e-procurement juga mampu memberikan peluang kerja dan usaha bagi UKM dan pelaku bisnis local tanpa diskriminasi sehingga pasar bisa hidup. Dengan e-procurement telah mambawa perubahan besar pada sistem kerja dan mekanisme pelelangan Transparan dan Akuntabel Transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraantata pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik khususnya dalam penggunaan sumber daya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Adanya transparansi memberikan jaminan pada masyarakat adanya persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan semakin menjadi tuntutan bagi pemerintah daerah, salah satu aspek penting dalam transparansi adalah menyangkut keterbukaan dalam pelaksanaan tender proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Keterbukaan dalam tender proyek merupakan isu penting di daerah, mengingat salah satu dari sasaran pencapaian penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik adalah terbentuknya iklim kerjasama yang kondusif antara pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan investasi di daerah. Peran sektor swasta semakin besar dalam pembangunan di daerah, swasta akan menjadi motor penggerak pembangunan roda perekonomian daerah yang penting. Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah yang ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan ekonomi yang efisien dan transparan bagi kalangan dunia usaha di daerah Penerapan e-procurement selain dapat menghemat anggaran Negara, juga lebih transparan dan akuntabel sehingga sangat efektif untuk mencegah terjadinya praktek KKN. Sistem ini telah mengurangi peran orang-orang yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kolusi. Melalui e-procurement, peserta tender tidak perlu datang berkali-kali karena semua bisa dilihat dan transaksi di internet. Sistem ini mengurangi tatap muka antara peserta tender dengan panitia lelang sehingga kecurigaan terjadinya kecurangan dapat dihindari. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang dan jasa Dengan e-procurement akanmampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor atau penyedia barang dan jasa dengan support sistem enkripsi dari Lembaga Sandi Negara. Sistem pengamanan file dokumen elektronik dilakukan dengan algoritma sandi. Lebih Aman Dengan e-procurement akanmampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor atau penyedia barang dan jasa dengan support sistem enkripsi dari Lembaga Sandi Negara. Sistem pengamanan file dokumen elektronik dilakukan dengan algoritma sandi. Proses digitalisasi e-procurement juga ditekankan pada keamanan data yang mengacu pada convidentiality, integrity, aviliability, authentication, non repudiation dan access control. File yang telah terenkripsi tidak akan bisa dibuka sebelum tanggal yang ditetaokan terlebih lagi jika kunci harus dibuka oleh lebih satu orang panitia secara pengamanan dalam e-procurement bisa dilakukan pada dua hal yaitu, Pengamanan data atau informasi enskripsi yang harus di upgrade dan dievaluasi setiap tahun, dan Pengamanan jaringan melalui firewall Pendekatan Sasaran menurut Martani dan Lubis Sejauh mana efektivitas pelaksanaan e-Procurement dilihat dari sejauhmana tingkat keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran e-Procurement. Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi serta dilakukan dengan ketentuan lelang yang benar baca artikel terkait Ketentuan Umum didalam LPSE Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 54 Tahun 2010 Sumber Sign Up for Our Newsletters Dapatkan Informasi Terbaru dari Kami By checking this box, you confirm that you have read and are agreeing to our terms of use regarding the storage of the data submitted through this form.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,. Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tenlang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2022.
Pengadaan barang dan jasa procurement perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa. Misalkan alat tulis kantor ATK yang dibutuhkan oleh sebuah instansi, obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, perlengkapan perang untuk instansi militer, pembangunan untuk jasa konsultansi, dan kebutuhan jasa lainnya. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak Pengguna dan perusahaan baik milik negara atau swasta bahkan perorangan sebagai Penyedia. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa. Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Mendorong pemerataan ekonomi. Mendorong pengadaan berkelanjutan. Jenis-jenis Pekerjaan Barang/Jasa Pengelompokan kebutuhan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat dikerjakan terbagi menjadi 4 jenis, yaitu Barang, yaitu kebutuhan akan benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh K/L/PD. Contoh pengadaan buku sekolah, pengadaan AC, pengadaan kendaraan dinas, dan lainnya. Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh Pekerjaan bangunan gedung/sipil dan mencakup juga yang pekerjaan konstruksi spesialis, yaitu instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan. Jasa Konsultansi, yaitu jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir brainware. Contoh Jasa konsultansi di bidang pekerjaan konstruksi, Jasa konsultansi di bidang transportasi, Jasa konsultansi di bidang hukum, Jasa konsultansi di bidang pendidikan, Jasa konsultansi di bidang kesehatan, Jasa keahlian profesi, dan lain sebagainya. Jasa Lainnya, yaitu jasa atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh pengadaan jasa boga catering service, pengadaan jasa layanan kebersihan cleaning service, pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, pengadaan jasa penyewaan, pengadaan jasa akomodasi, pengadaan jasa penyelenggaraan acara event organizer, pengadaan jasa pengamanan, pengadaan jasa layanan internet, dan lain sebagainya. Prinsip – Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pengadan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa pemerintah menerepkan prinsip-prinsip sebagai berikut EfisienPelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memperhatikan penggunaan dana APBN/APBD yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan. EfektifDalam pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan yang ingin dicapai dan dapat memberikan manfaat yang tinggi dan sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran yang dimaksud. TransparansiK/L/PD menyampaikan semua informasi dan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, yang sifatnya terbuka kepada seluruh peserta penyedia barang/jasa, serta bagi masyarakat luas pada umumnya. BersaingMemberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, untuk menawarkan barang/jasanya berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku dan tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN. Adil/tidak diskriminatifPemberian perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan. AkuntabelPertanggung jawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku. Dalam arti bahwa pengadaan barang/jasa harus mencapai sasaran, baik secara fisik, maupun keuangannya serta manfaat atas pengadaan tersebut terhadap tugas umum pemerintahan dan/atau pelayanan masyarkat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa. Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah a mendorong praktek Pengadaan Barang/Jasa yang baik, b menekan kebocoran anggaran clean governance. Pihak – Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 terdapat pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, yakni 1. Pengguna Anggaran PA Pengguna anggaran PA adalah pejabat pemegang kewenangan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2. Kuasa Pengguna Anggaran KPA Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunan APBD. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA. Sedangkan KPA pada Pemerintah Daerah merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau usul PA. KPA untuk dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada K/L/I pusat lainnya atau usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. 3. Pejabat Pembuat Komitmen PKK PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Atas dasar itulah, PPK bertugas dan memiliki wewenang untuk menyusun spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diprogramkan, menetapkan HPS Harga Perkiraan Sendiri sebagai batas atas harga kontrak yang diperbolehkan, menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan dengan penyedia barang/jasa, mengawasi pelaksanaan kontrak, serta membuat keputusan apabila terjadi sengketa/permasalahan dalam pelaksanaan kontrak. Baca juga Syarat-syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen KPA Merangkap sebagai PPK 4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ adalah unit kerja organisasi pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ diisi oleh pejabat pengadaan dengan status pegawai negeri sipil PNS yang merupakan personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Baca juga Pembentukan UKPBJ 5. Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabatfungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atauE-purchasing. 6. Penyedia barang dan jasa Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Demikianlah ulasan mengenai pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan, jenis, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Semoga bermanfaat dan maju terus untuk Pengadaan Indonesia! PengadaanBarang dan/atau Jasa; PPID. Profil PPID; Regulasi PPID PT. JAMKRIDA NTT; Informasi Publik PPID PT.JAMKRIDA NTT. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Layanan Informasi Publik; Kontak Us Logo Pengadaan Barang Dan Jasa - Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak. Biro pengadaan barang/jasa sekretariat daerah pemerintah provinsi jawa timur yang dibentuk berdasarkan peraturan gubernur jawa timur nomor 44 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah provinsi jawa timur merupakan unit kerja pengadaan barang/jasa ukpbj yang. Namun, bagi para pelaku usaha yang tertarik menjadi penyedia di e katalog, maka harus memenuhi sejumlah aturan dan persyaratan penyedia barang dan. Profesional, cepat dan murah. - Cari Logo Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS LKPP 2018 Verifikasi Berkas source Advertisement Lowongan Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP ~ Informasi Lowongan source Advertisement SIPLah, Aplikasi Baru Untuk Pengadaan Barang dan Jasa BOS Reguler yang source Advertisement Lpse Ponorogo - Rumah Belajar Siswa source Advertisement Tatap Muka – Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan SWAKELOLA source Advertisement Menuju Proses Pengadaan Yang Baik, Bakamla Gelar Sosialisasi Proses source Portal Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia source Advertisement LELANG LPSE KOTA SABANG - Material Proyeku source Advertisement 25+ Trend Terbaru Perbup 43 Tahun 2011 Mandailing Natal - Ide Buat Kamu source Advertisement LPSE Kabupaten Kendal - Cari Paket source Advertisement Program dan Kegiatan Tahun 2017 – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor source Advertisement Tindak Lanjut Surat Permohonan Kesediaan Menerima Hibah BMN Pada source Advertisement Detil LPSE Kabupaten Trenggalek source Advertisement Logo Pusikpemda Fit 4 INFO JADWAL BIMTEK NASIONAL source Advertisement Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / Unit Layanan Pengadaan ULP source Advertisement Detil LPSE Kota Bandar Lampung source Advertisement Syarat Dan Petunjuk Cara Daftar CPNS LKPP 2019 Lulusan SMA D3 S1 source Advertisement PT. Mediatama Kreasi Informatika source Pengadaan Barang Jasa source Advertisement Kategori Berita Subbag Pengadaan Barang Jasa Bagian Pengadaan Barang source Advertisement BentukLogo terdiri atas 2 (dua) komponen meliputi: 1. Logogram. Logogram merupakan bentuk simplifikasi perpaduan dari deretan arsip dan timeline sejarah. Bentuk deretan arsip tidak hanya menunjukkan bahwa jenis arsip berupa lembaran dokumen, tetapi lengkungan deretannya memperlihatkan bahwa arsip juga dalam bentuk pita audio maupun audio visual.RUPBPS Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut. Rencana Umum Pengadaan BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2022. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 2022. Rencana Umum Pengadaan BPS Provinsi Kalimantan Tengah yang termutakhir juga dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web melalui tautan web aplikasi:
Jakarta- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan (centre of excellent) memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan. Hal ini merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Indonesia.RYH6Z.